Banten

Misteri Brankas Rp 476 Miliar di Sentul: Pengakuan Jampidsus Febrie hingga Keputusan Mundur yang Mengejutkan

Abdurahman | 11 Juli 2026, 15:06 WIB
Misteri Brankas Rp 476 Miliar di Sentul: Pengakuan Jampidsus Febrie hingga Keputusan Mundur yang Mengejutkan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

AKURAT BANTEN — Pengusutan kasus mega korupsi di tanah air memasuki babak baru yang kian memanas.

Sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, kini menjadi pusat perhatian nasional setelah tim gabungan kepolisian menemukan brankas rahasia berisi tumpukan emas batangan dan uang tunai lintas negara dengan nilai fantastis mendekati setengah triliun rupiah.

Kasus ini kian bergejolak setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengakui kepemilikan rumah tersebut, yang disusul dengan pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan strategis tersebut.

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini tengah bergerak cepat mendalami setiap jengkal bukti fisik maupun legalitas aset di TKP.

Baca Juga: Saksi Ungkap Awal Mula Sengketa Lahan Rancapinang dengan TNI, Warga Ngaku Tak Pernah Lepaskan Hak Tanah

Kronologi Temuan: 7 Koper Emas dan Uang Asing

Penggeledahan serempak ini awalnya dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga pusaran kasus dugaan korupsi besar yang menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto: korupsi batu bara (pemicu blackout Sumatera), skandal ASABRI, dan Krakatau Steel.

Saat menyisir rumah di Sentul, petugas dikejutkan dengan keberadaan sebuah brankas besar yang terkunci rapat. Setelah dibuka paksa, penyidik menemukan tujuh koper besar yang menyimpan kekayaan luar biasa.

Rincian Barang Bukti di TKP Sentul:

  • Emas Batangan: 74 Kilogram

  • Uang Tunai USD: 4.767.300 USD

  • Uang Tunai SGD: 14.083.800 SGD

  • Uang Tunai Rupiah: Rp 100.000.000

  • Estimasi Total Nilai: Rp 476 Miliar

Baca Juga: Sabet Juara III Tingkat Polda Metro Jaya, Polsek Pinang Fokus Benahi Pelayanan

Pembelaan Febrie Adriansyah: "Ada Pemiliknya dan Bisa Dipertanggungjawabkan"

Merespons penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung sebelum menyatakan mundur.

Ia membenarkan bahwa properti di Sentul adalah rumah pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.

Terkait temuan emas puluhan kilogram dan uang ratusan miliar di dalam rumahnya, Febrie menegaskan bahwa seluruh barang tersebut memiliki asal-usul dan peruntukan yang jelas, meski ia enggan membeberkan identitas pemilik aslinya ke publik.

"Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga menerima kegiatan," ujar Febrie.

Ia juga meyakinkan bahwa seluruh aktivitas pembangunan atau legalitas di sana dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Febrie membantah keras tudingan keterkaitan dirinya dengan bisnis Cafe de'Clan di Cipete yang juga turut digeledah polisi.

Baca Juga: Kalahkan Maroko, Mbappe Ukir Rekor Abadi Bersama Prancis! Lionel Messi Kini Jadi Target Berikutnya

Polisi Bidik Sertifikat dan Libatkan BPN

Pihak kepolisian tidak lantas menerima pengakuan tersebut begitu saja. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan penguatan alat bukti untuk memastikan siapa pemilik sah dari aset bernilai selangit tersebut.

Langkah hukum yang sedang berjalan saat ini meliputi:

  1. Pemeriksaan Saksi Lingkungan: Memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul.

  2. Koordinasi dengan BPN: Mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa akta kepemilikan dan status Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut.

  3. Klastering Perkara: Memetakan keterkaitan uang dan emas Rp 476 miliar tersebut ke dalam tiga objek perkara korupsi yang sedang disidik (Batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel).

Baca Juga: Evaluasi Haji 2026 Ungkap Perubahan Besar, Kementerian Haji Siapkan Layanan yang Lebih Profesional

Babak Akhir: Mundurnya Sang Jampidsus

Dinamika hukum ini berujung pada keputusan mengejutkan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah mundur ini diambil demi menjaga marwah korps Adhyaksa.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Anang.

Kejagung memastikan mundurnya Febrie tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara korupsi lainnya di lingkungan Jampidsus dan meminta masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses investigasi bersama Polri bergulir.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman